REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Sebelumnya uji materi ini diajukan oleh organisasi masyarakat bernama Petisi 28.
"Sudah diputus sepertinya. Kalau tidak salah ditolak," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, di Gedung MA, Jumat (6/8).
Menurut Harifin, pertimbangan hakim menolak permohonan uji materi itu karena Keppres itu bukan merupakan peraturan, tetapi hanya suatu putusan penunjukan. "Hal itu tidak termasuk ranah uji materi," katanya.
Meskipun berisi tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Keppres itu tetap dianggap sebagai keputusan presiden biasa. Uji materi Keppres seperti ini, sebaiknya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, salah satu aktivis Petisi 28, Adhie Massardi, mengatakan putusan penolakan MA itu menunjukan bahwa MA tidak memiliki keberanian untuk meluruskan perosalan hukum yg berantakan.
Menurut Adhie, presiden telah sembarangan mengeluarkan peraturan perundangan dalam bentuk keppres. Padahal, Keppres tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu jelas mengintervensi berbagai ranah hukum. "Seperti yang kita tahu satgas ini punya masalah di berbagai tempat. Seperti polri dan juga peradilan," ujar Adhie ketika dihubungi wartawan.
Lebih lanjut, Adhie menganggap putusan yang diambil MA tidak murni. Ada intervensi satgas yang mempengaruhi keputusan tersebut. "Ini kerja satgas dalam menetralisir MA," tudingnya. Langkah dia selanjutnya akan mengajukan uji materi Keppres itu ke PTUN.
Sebelumnya, Petisi 28 mengajukan uji materi keppres tersebut karena dianggap telah melanggar ketentuan penegakan hukum yang diatur oleh undang-undang. Satgas dinilai terlalu mengintervensi sistem hukum yang mandiri. Satgas juga dianggap mempunyai tugas yang berlebihan.