Sabtu 07 Aug 2010 00:54 WIB

Pengacara Bantah Roberto Santonius Tersangka

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Roberto Santonius, Hotma Sitompul, membantah bahwa status kliennya merupakan tersangka terkait kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Menurut pengacara senior itu, Roberto masih merupakan saksi tim penanganan mafia hukum Polri atas tersangka Gayus.

"Saya tegaskan statusnya sebagai saksi. Yang menjadikan dia tersangka itu oknum penyidik. Gak ada angin gak ada hujan. Gak ada alasan apa pun kok jadi tersangka,"tegas Hotma saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/8). Ia pun membantah keterangan Polri yang mengatakan bahwa kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang sempat menyatakan bahwa konsultan pajak terkait kasus Gayus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah menjadi tersangka kasus Gayus. Roberto dituduh memberikan gratifikasi senilai Rp 925 Juta kepada Gayus dengan alasan uang pinjaman untuk membangun rumah.

Tentang dugaan gratifikasi tersebut, Hotma kembali menyampaikan bantahannya. Menurutnya, uang hampir Rp 1 Miliar tersebut merupakan uang pinjaman ke Gayus dan sudah dikembalikan. "Kita bisa membuktikan itu dipersidangan,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement