Jumat 06 Aug 2010 20:18 WIB

Rumah Aspirasi Hanya Alternatif

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Rencana pembentukan Rumah Aspirasi kembali mendapat cibiran. Pasalnya,audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menyatakan disclaimer bagi tata kelola keuangan DPR.

"Sebaiknya ditunda, optimalkan dulu pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran kunjungan kerja yang dinyatakan disclaimer oleh BPK,"papar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho,Jumat (6/8).

Apalagi,lanjutnya,dalam Pasal 203 Tata Tertib DPR hanya mengatur Rumah Aspirasi sebagai mekanisme alternatif atau pilihan selain program kunjungan kerja. Eryanto menegaskan,tata tertib tersebut juga mengatur bahwa Rumah Aspirasi berupa Kantor Bersama. Sehingga ada salah kaprah jika usulan Rumah Aspirasi untuk masing-masing anggota dewan.

"DPR perlu lebih dahulu perbaiki dan optimalkan kunjungan kerja yang telah dibiayai Rp142,5 juta/tahun untuk tiap anggota,"terang Eryanto.

Selain itu,Eryanto menilai,DPR juga perlu memperbaiki dulu pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang sebelumnya dinyatakan disclaimer oleh BPK. Dari data audit BPK untuk perjalanan dinas DPR tahun 2007-2008 sebesar Rp 341,34 miliar dinyatakan disclaimer

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement