Jumat 06 Aug 2010 08:04 WIB

Mantan Dubes AS Ditahan KPK

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dubes RI di Amerika Serikat (AS), Sudjadnan Parnohadiningrat. Sudjadnan ditahan atas dugaan korupsi renovasi gedung kantor, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang," jelas juru bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (5/8).

Dalam pembangunan ini, negara ditaksir merugi hingga 200 ribu dolar AS. Penahanan Sudjadnan hampir bersamaan dengan penahanan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.

Berdasarkan penyidikan, Sudjadnan yang saat kejadian masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian Luar Negeri diduga meminta bagian sebesar 200 ribu dolar AS. Uang tersebut untuk memberikan persetujuan atas usulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar 1.988.000 dolar AS.

Sudjadnan disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juni lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement