REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Wacana pemindahan pusat pemerintahan dari ibubkota Jakarta ke kota lain tampaknya hanya akan menjadi wacana selintas lalu. Pemerintah menegaskan akan terus membenahi permasalahan yang membebani Jakarta tanpa satu pun alternatif solusi yang bermuara pada kata relokasi ibu kota.
“Ibu kota tidak akan pindah kemana-mana? Kata siapa memangnya mau dipindah,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Imam Santoso Ernawi, di Jakarta, Kamis (5/8). Imam melanjutkan, wacana perpindahan ibu kota tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Perpres tersebut merupakan pembahasan bertahun-tahun dari seluruh pemangku kepentingan yang telah mengakomodasi seluruh aspirasi terkait pembenahan ibu kota. “Nah, konsep penataan ruang kawasan Jabodetabek Punjur itu sudah memperhatikan aspek-aspek pengembangan kawasan kota metropolitan yang di dalamnya termasuk daerah khusus ibu kota.”
Dikatakan, wacana memindahkan elemen-elemen pemerintahan ke kota lain tidak akan menyelesaikan masalah yang ada di Jakarta. Pindah atau tidaknya pusat pemerintahan, kata Imam, Jakarta akan tetap bergelut dengan masalah kemacetan, banjir, dan pemukiman penduduk.
Hal paling penting untuk mempercepat implementasi pembangunan kawasan terpadu seperti amanah Perpres 54/2008, lanjut Imam, sebenarnya terletak pada kecepatan tiga pemerintah daerah (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya. “Saat ini baru Jawa Barat yang sudah dapat rekomendasi dari PU, DKI dan Banten belum selesai.”
Bila Perda RTWR DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sudah selesai, maka kebijakan-kebijakan turunan pembangunan kawasan Jabodetabek Punjur bisa segera dikerjakan. “Ini kan dasar hukumnya.”
Dia menambahkan, jalan keluar untuk mengatasi permasalahan di Jakarta secara prinsip sudah tertuang dalam Perpres 54/2008. Untuk masalah banjir, maka akan dibangun sarana prasarana air yang bisa menyeimbangkan ketersediaan dan kebutuhan air.
Pembangunan dan pengelolaan waduk multiguna, saluran pembawa air, pengelolaan situ, serta pemeliharaan sungai masuk dalam ketegori solusi pengendalian banjir. Untuk masalah kemacetan, ke depan Jakarta dan kota-kota aliansinya (Bodetabek Punjur) akan tersambung dengan jaringan transportasi darat dengan basis pelayanan mass rapid transportation.
Angkutan masal seperti kereta api akan ditingkatkan kapasitas serta jaringan jalannya untuk menata angkutan yang bersifat massal. Sementara di dalam kota Jakarta akan tersedia jaringan transportasi massal dengan jaminan kelancaran, kecepatan, serta ketepatan perjalanannya.
“Sehingga sistem transportasi yang terpadu ini saling mendukung intra moda dan inter moda,” jelas Imam seraya menambahkan sterilisasi jalur transjakarta (bus way) harus terus dilakukan guna memberi jaminan kelancaran lalu lintas umum.
Ihwal pemukiman, ke depan kota-kota aliansi Jakarta akan menjadi tulang punggung utama lokasi pemukiman warga. Namun demikian, Imam mengingatkan, ruh dari Perpres 54/2008 tidak akan bisa terwujud manakala tiga pemerintah daerah yang bekerja sama, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, tidak bisa menyelesaikan Perda RTRW-nya pada tahun ini. Perda RTRW merupakan dasar pijakan utama untuk mengimplementasikan penataan kawasan Jabodetabek Punjur. Tanpa RTRW tiga daerah ini, jangan harap Jakarta bisa keluar dari kejenuhan masalah banjir, kemacetan, dan pemukiman,” tandas Imam