Kamis 05 Aug 2010 23:13 WIB

Anggota DPR Terdakwa Kasus Korupsi Diantar ke Jambi Sore Ini

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Bupati Muoro Jambi, As'ad Syam, yang ditangkap Kejaksaan Agung malam tadi akan dipulangkan ke Jambi, Kamis (5/8) sore ini. Saat ini, As'ad sudah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik Kejaksaan Agung.

"Nanti sore jam empat akan diantar ke Jambi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, saat dihubungi, Kamis siang.

Babul mengatakan, As'ad akan diantarkan ke Jambi oleh tim dari pidana khusus. Di sana, ia akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kabupaten Muarojambi.

As'ad yang juga anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat ini ditangkap di rumahnya, di Pondok Cabe, Jakarta Selatan, Rabu malam tadi. Ia digerebek oleh tim dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, Kejati DKI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keberadaannya terlacak melalui penyadapan telepon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diincar untuk ditahan sejak Rabu pagi. Tim berangkat untuk menahan As'ad pada Rabu petang dan berhasil melakukan penangkapan pukul 21.30.

As'ad sudah buron sejak 12 Juli 2009, saat Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Muarojambi. As'ad dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Sungaibahar, Muarojambi, Jambi dengan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar saat menjabat sebagai bupati, 2004 lalu. Ia dihukum penjara selama 4 bulan dan denda 200 Rp juta.

Kamis siang ini, As'ad sudah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejaksaan Agung. Ia sementara ditempatkan di Lapas Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement