Kamis 05 Aug 2010 05:16 WIB

Bupati Siak tak Penuhi Panggilan KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Bupati Siak Provinsi Riau Arwin AS mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arwin tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak pada tahun 2002-2003.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, pemeriksaan terhadap Arwin dijadwalkan pada Rabu (4/8) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 WIB, Arwin belum juga kelihatan di gedung KPK. "Dia dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK, tapi hingga sore ini Arwin belum juga mendatangi Gedung KPK," terang Johan.

Berdasarkan agenda jadwal pemeriksaan dari penyidik, Bupati Siak akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus IUPHHK-HT Kabupaten Siak. Ditanya penyebab mangkirnya Arwin dari panggilan KPK, Johan mengaku belum mendapat konfirmasi soal itu. Penyidik,imbuhnya,akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Arwin. "Namun, saya tidak tahu kapan waktu panggilan pemeriksaan terhadap Arwin dilayangkan penyidik," terang Johan

Arwin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 September 2009 lalu. Dia diduga menerbitkan izin IUPHHKHT kepada sejumlah perusahaan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku dan menerima imbalan dari perusahaan penerima IUPHHK-HT.

Arwin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Arwin justru muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi bagi Asral Rahman, Selasa (3/8). Pada persidangan itu Arwin membantah telah menerima suap, sebagaimana tercantum dalam dakwaan atas Asral.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Asral disebutkan bahwa Arsin diduga menerima uang sebesar Rp550 juta. "Saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan siapapun untuk meminta uang ke perusahaan tersebut. Saya juga tidak pernah menerima uang sepersenpun dari pihak manapun terkait dengan pemberian izin IUPHHK-HT ini," ucap Arwin.

Namun berdasarkan pengakuan saksi Agus Syamsir, terungkap bahwa ada tiga dari lima perusahaan yang diberikan izin IUPHHK-HT yakni PT National Timber and Forest Product, PT Seraya Sumber Lestari dan PT Balai Kayang Mandiri, tidak memenuhi persyaratan. Menurut Agus Syamsir, dua di antaranya diduga mempunyai hubungan kekeluargaan dengan bupati Arwin.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement