Kamis 05 Aug 2010 04:22 WIB

Kadiv Humas Polri Dapat Info Roberto DPO dari Bareskrim

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keterangan bahwa tersangka kasus mafia hukum Gayus, Roberto Santonius, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dicek kembali oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. Menurut Edward, ia mendapatkan informasi dari Bareskrim Mabes Polri bahwa Roberto merupakan DPO.

"Anda sebut itu bertolak belakang. Saya kan dapat itu dari Bareskrim. Nanti saya cek apakah betul yang diomongkan Arafat atau reserse yang menjadikan pernyataan tidak lengkap," ujar Edward di Jakarta, Rabu (4/8) saat ditanya mengapa keterangannya bertolak belakang dengan pengakuan Arafat.

Sebelumnya, terdakwa kasus mafia hukum Gayus dari penyidik Polri, Kompol Moch Arafat Enanie mengaku pernah dikonfrontasi dengan Roberto Santonius oleh Tim Penanganan Mafia Hukum Polri atau dikenal dengan tim independen.

Keterangan tersebut dijelaskan Arafat saat ditanya majelis hakim soal dugaan gratifikasi senilai Rp 100 Juta yang diterima dirinya dari Roberto Santonius di FX Senayan. "Roberto sudah menyatakan bahwa 100 juta itu diberikan untuk atasan saya, Pak Pambudi dan Pak Edmond," tutur Arafat saat bersaksi dalam sidang terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

Arafat mengatakan, pernyataan Roberto tersebut diberikan ketika pemeriksaan oleh tim independen. Roberto Santonius sendiri merupakan seorang konsultan pajak yang diduga mengalirkan dana senilai Rp 925 Juta ke rekening milik Gayus Tambunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement