REPUBLIKA.CO.ID.JAKARTA--Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, mengatakan Jaksa Cirus Sinaga semestinya dipanggil untuk bersaksi dalam kasus dugaan penyuapan oleh Gayus H Tambunan. Hal ini ia katakan menyusul kesaksian penyidik Polri, Kompol Arafat, dalam persidangan, Selasa kemarin.
''Boleh saja dalam persidangan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi,'' ujar Marwan saat dihubungi, Rabu (4/7).
Kendati demikian, Marwan menegaskan, pemanggilan Cirus sebagai saksi bukan wewenangnya. Hal ini adalah tugas penyidik dan jaksa yang menangani kasus dugaan suap oleh Gayus.
Sebelumnya, dalam sidang tersangka kasus suap, Sri Sumartini, Kompol Muhammad Arafat Enanie menyiratkan ada keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut. Menurut dia, saat kasus Gayus Tambunan ia tangani, akhir 2009 lalu, ia sempat bertemu dengan jaksa Cirus Sinaga, dan Fadil Regan di hotel Chrystal, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dalam rangka membicarakan perkara dugaan penggelapan pajak oleh Gayus. Dalam pertemuan itu, jaksa memutuskan mengenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pajak pada Gayus. Padahal, menurut Arafat, pihaknya bermaksud mengenakan pasal korupsi pada Gayus.
''Ini campur tangan Pak Cirus. Dia yang menggunakan pasal 372. Soalnya kalau dikenakan pasal korupsi, tak bisa ditangani Pidum (Jaksa Pidana Umum),'' ujar Arafat di persidangan kemarin.