REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Pusat Pengamanan Dalam Propam Polri, Brigjen Pol Budi Waseso, mengatakan pihaknya masih menunggu bukti persidangan untuk menjalankan sidang kode etik dan profesi para terperiksa terkait kasus Gayus. Namun, sidang kode etik tersebut tidak perlu menunggu putusan pengadilan tetap.
Budi mengatakan, pengakuan yang ada dalam sidang kasus Gayus di pengadilan belum merupakan fakta. ''Itu baru pengakuan, belum ada fakta. Itu pengakuan belum tentu benar,'' sergahnya kepada wartawan di sela rapat koordinasi antara Irwasda dengan Kompolnas di Jakarta, Rabu (4/8).
Seperti diketahui, terdapat enam dari tujuh terperiksa yang masih menunggu sidang kode etik dan profesi terkait pelanggaran kode etik kasus Gayus. Enam perwira tersebut adalah AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, Brigjen Pol Edmond Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman.
Sementara, satu terperiksa lainnya, Kompol Mochd Arafat Enanie telah mendapat vonis setelah sidang kode etik dan profesi. Arafat divonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat atas pelanggaran yang dilakukannya.