Rabu 04 Aug 2010 08:12 WIB

Arafat Tuding Cirus Ubah Pasal Tuduhan untuk Gayus

Rep: A.Syalaby Ichsan / Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kompol Moch Arafat Enanie menuding eks ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, memaksakan pasal untuk menjerat kasus Gayus. Menurut Arafat, Cirus mengganti pasal yang diajukan penyidik yang tadinya tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan kepada Gayus pun menjadi pasal 372 KUHP.

Menurut Arafat, pengurangan pasal tersebut karena Cirus yang notabene adalah jaksa pidana umum ingin menangani kasus Gayus. "Belakangan saya tahu mereka rekan-rekan Haposan. Supaya kasus ini lari ke Cirus dibuatlah pasal 372 itu supaya masuk ke Pidana Umum," ujar Arafat saat bersaksi dalam persidangan atas terdakwa AKP Sri Sumartini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

Arafat mengaku sempat marah atas pergantian pasal tersebut. Menurutnya, kasus Gayus terkait dengan tindak pidana khusus dan bukan tindak pidana umum. Hanya, Arafat sendiri mengaku tidak mengerti mengapa pasal tersebut dapat masuk ke pidana umum. "Saya tidak tahu. Yang jelas mereka (Cirus dan tim jaksa) yang ngasih resume,"ujarnya.

Sebelumnya, Arafat memang sempat membuat pengakuan terjadi pertemuan di Hotel Cristal antara dirinya, Sri Sumartini, Fadil Regan dan Haposan Hutagalung untuk membahas pasal yang akan dikenakan kepada Gayus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement