Rabu 04 Aug 2010 04:59 WIB

DPR Lega Pemprov Ingin Taman Ria jadi Kawasan Hijau

Rep: Andri Saubani/ Red: Budi Raharjo
Taman Ria Senayan sebelum dibongkar
Taman Ria Senayan sebelum dibongkar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi II DPR menyambut baik keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang mengabulkan permintaan DPR agar menjadikan kawasan Taman Ria Senayan menjadi ruang terbuka hijau.

Selanjutnya, Komisi II DPR meminta Pemprov DKI Jakarta segera memastikan penolakan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dari PT Ariobimo Laguna Perkasa yang berencana membagun mal di kawasan itu. ''Alhamdulillah jika Pemprov DKI sudah memutuskan seperti itu,'' kata Wakil Ketua DPR, Teguh Juwarno, saat dihubungi, Selasa (3/8).

Menurut Teguh, semua pihak harus melihat secara obyektif jika baik pihak eksekutif, legislatif maupun pemilik lahan yakni Kementerian Sekretariat Negara, Setneg sepakat menjadikan kawasan Taman Ria Senayan sebagai kawasan hijau terbuka. Karenanya, lanjut Teguh, tidak ada alasan lagi bagi pihak manapun untuk menjadikan kawasan Taman Ria Senayan sebagai pusat perbelanjaan.

Teguh menegaskan, kepastian penolakan permohonan IMB dari Pemprov DKI Jakarta sangat penting. Alasannya, dengan penolakan IMB tersebut, pihak Setneg memiliki cukup alasan untuk merevisi perjanjian pemanfaatan kawasan Taman Ria Senayan dengan PT Ariobimo Laguna Perkasa. ''Karena kalau pembatalannya dilakukan sepihak oleh Setneg bisa berdampak hukum,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement