REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO--Jaksa gaubungan dari kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan dan Kejari Bangil yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Pasuruan, Dade Angga telah melakukan korupsi. Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (3/8).
Dade Angga dinilai JPU terbukti bersalah karena memerintahkan pemindahan dana Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Pasuruan dari Bank Jatim ke Bank Bukopin. ‘’Padahal, sesuai aturan dana negara itu dilarang dipindah ke bank swasta,’’ papar JPU, Suwito unsur dari Kejakgung.
Dia menjelaskan bahwa selama 2001-2006 terjadi sebanyak 13 transaksi pemindahan dana Kasda Kabupaten Pasuruan. Dana yang dipindahkan mencapai Rp 82 miliar. Menurut dia, pemindahan dana tersebut karena diperintah Dade Angga sebagai bupati Pasuruan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Indra Kusuma yang kini sudah menjalani hukuman dengan vonis 15 tahun penjara
Makanya, Dade Angga dijerat pasal berlapis. ‘’Dakwaan primer dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,’’ kata Suwito yang menyampaikan dakwaannya selama 30 menit.
Penasihat Hukum Dade Angga, Sudiman Sidabukke langsung memberikan pembelaan dalam sidang tersebut. Dia menilai dakwaan jaksa kabur dan tak jelas. Alasannya, dari ke 13 transaksi hanya satu transaksi sebesar Rp 10 miliar yang digunakan menjerat Dade Angga.
Selain itu, kata dia, Bupati Dade Angga tak menikmati hasil dari transaksi yang dinilai korupsi tersebut. ‘’Sebab, itu hanya pemindahan dana saja. Apalagi, dana tersebut dipindahkan langsung ke rekening pribadi Indra. Jadi tidak ada kaitan,’’ katanya.
Dia juga membantah bila selama menjabat Bupati Pasuruan, Dade Angga tak pernah memerintahkan untuk memindah-bukukan rekening dana Kasda. Makanya, dia menilai JPU tak bisa membuktikan secara tertulis dasar perintah pemindahan dana Kasda tersebut. Untuk itu, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis memutuskan sidang dilanjutkan Selasa (10/8) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum. ‘’Sidang perdana kami tutup. Sidang dilanjutkan Selasa mendatang,’’ ujarnya. asan haji