REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saksi atas terdakwa Sri Sumartini, Ipda Angga Harya Kusuma, mengaku hanya disodori Laporan Polisi oleh AKP Sri Sumartini atas terlapor Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dan Roberto Santonius. Angga yang merupakan penyidik direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tersebut mengatakan, menjadi pembuat laporan polisi tersebut dibuat pada 25 Juni 2009.
Menurutnya, AKP Sri Sumartini menyodorkan LP tersebut agar ditandatangani oleh dirinya. ''Bu Tini minta saya tanda tangan,'' ujarnya dalam persidangan pemeriksaan saksi atas terdakwa Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
Angga mengatakan, Kompol M Arafat Enanie juga turut menyuruh menandatangani LP bernomor 412 tersebut. Selain itu, Angga juga menyanggah bahwa dirinya merupakan penyidik yang menandatangani LP kedua atas kasus yang sama. Dalam LP tersebut, Jaksa mengatakan terlapor dikurangi menjadi satu pada hari yang sama (25 Juni 2009) dan bernomor LP sama (147), yaitu Gayus Halomoan P Tambunan.
Namun, Angga mengaku sempat menandatangani LP pertama yang dikatakan oleh Sri Sumartini merupakan revisi. Hanya, Angga mengatakan tidak mengetahui pengurangan jumlah terlapor dalam LP yang ia tandatangani tersebut. Ia pun mengaku sebagai penyidik, tidak dibenarkan mengubah laporan polisi untuk dikurangi jumlah terlapornya seperti apa yang ada dalam laporan polisi tersebut.