Selasa 03 Aug 2010 04:31 WIB

Kasus Rekening Perwira, tak Ada Titik Temu ICW-Polri

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pertemuan antara Indonesian Corruption Watch (ICW), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) dengan Polri tidak menuai titik temu. Polri tetap bersikukuh tidak mengungkap 23 nama dan besaran rekening perwira. Sementara ICW dan LSM lainnya tetap melihat rekening perwira tersebut dapat diungkapkan.

"Hasil dialog tidak ada titik temu karena ada dua perspektif berbeda. Mereka tetap mengacu UU Pencucian Uang," ucap Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/8).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang sendiri mengatakan berdasarkan pasal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pejabat publik yang tidak mau memberikan informasi soal rekening yang dimilikinya, maka masyarakat yang ingin tahu harus ke komisi informasi. "Undang-Undang itu juga menyebutkan bahwa UU KIP itu menghormati UU sebelumnya. Jadi kalau UU pertama mengatakan tidak boleh, ya UU itu menghormati,"ujar Edward.

Sebelumnya, Edward sempat menjelaskan berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) adalah bersifat rahasia. Maka siapa pun wajib merahasiakan dokumen dan atau keterangan tersebut.

Selain itu, ungkap Edward, berdasarkan pasal 10 A, penyidik Polri wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut termasuk di depan pengadilan kecuali untuk memenuhi kewajiban Undang-Undang. Apabila terjadi pelanggaran, kata dia, dapat diancam dengan perbuatan pidana maksimal tiga tahun penjara untuk kelalaian dan limabelas tahun penjara untuk kesengajaan.

Sementara itu, Agus mengatakan berdasarkan pasal 17 huruf (h) Undang-Undang KIP memang terdapat hal yang dikecualikan dalam informasi publik. Yaitu informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

Hanya, ungkap Agus, terdapat pengecualian lagi yang disitir oleh pasal 18 tentang informasi yang dikecualikan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 antara lain adalah pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Meski tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut, Agus mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Informasi Pusat (KIP). Menurutnya, dalam 17 hari ke depan, pihaknya akan meminta laporan kepada KIP. "Belum kiamat. Masih ada komisi informasi, bisa lewat sana. Saya harap dalam 17 hari ini ada perubahan di Polri," tegas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement