REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Rencana pemberian suap kepada sejumlah aparat penegak hukum dalam kasus penggelapan pajak oleh Gayus H Tambunan ternyata dilakukan di ruangan mantan direktur II Bareskrim Polri, Brigjen Pol Raja Erisman. Hal tersebut terkuak dalam pembacaan dakwaan terhadap terdakwa makelar kasus, Sjahril Djohan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Menurut jaksa penuntut umum, antara bulan Oktober sampai September 2009, Sjahril bersama kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung menemui Raja Erizman di ruangan kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan pembagian dana jika Gayus berhasil divonis tak bersalah, dan blokir terhadap rekening Gayus senilai Rp 25 miliar dibuka.
Pembagiannya adalah: Bareskrim Polri mendapatkan Rp 5 miliar yang Rp 3 miliar diserahkan pada kabareskrim saat itu, Komjen Pol Susno Duadji. Sementara jaksa, hakim, dan pengacara mendapat masing-masing Rp 5 miliar.
Rencana pembagian yang disepakati ini kemudian diserahkan Sjahril ke Susno Duadji. ''Selanjutnya Susno membaca secara cepat lalu menganggukkan kepala dan meletakkan salinan P-21 (yang juga dibawa Sjahril), serta kertas kecil (berisi rincian pembagian dana) tersebut di atas meja kerjanya,'' papar anggota jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Kendati demikian, tak dijelaskan jaksa dalam dakwaan apakah dana yang dirinci tersebut sudah diserahkan pada masing-masing pihak. Hanya dikatakan bahwa Susno siap membereskan kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. ''Siap Bang, yang menangani masalah ini adalah orang saya, namanya M Arafat,'' baca JPU mengutip percakapan antara Sjahril Djohan dengan Susno terkait kasus ini.