Selasa 03 Aug 2010 03:07 WIB

Sjahril Djohan Mulai di Sidang

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Sjahril Djohan
Sjahril Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa makelar kasus, Sjahril Djohan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/7). Ia didakwa menjadi penghubung antara sejumlah pihak yang berupaya melakukan penyuapan dengan mantan kabareskrim, Komjenpol Susno Duaji.

Dalam dakwaan pertama, Sjahril Johan didakwa menjadi perantara dalam penyuapan terhadap Susno Duadji terkait kasus penggelapan modal PT Salma Arowana Lestari (SAL) pada 2008. Saat itu sekitar bulan November, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haposan Hutagalung, kuasa hukum Ho Kian Huat, salah seorang pemilik PT SAL menemui Sjahril. Tujuannya, untuk menghubungi kabareskrim Polri, Susno Duadji guna percepatan penanganan kasus di PT SAL.

Dari situ, Sjahril kemudian menemui Susno Duadji untuk melakukan lobi. Hasil dari lobi tersebut, pihak PT SAL bersedia memberikan uang sebesar Rp 500 juta ke Susno Duadji untuk mengurus kasus itu. Duit itu kemudian dititipkan Haposan pada Sjahril, dan diserahkan ke Susno Duadji di rumah makan padang di depan rumah Susno bulan Desember 2008.

Selain dakwaan ini, Sjahril juga didakwa bermain dalam kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan pada 2009. Dalam kasus itu, Sjahril bersama Haposan Hutagalung yang juga menangani kasus tersebut turut serta merencanakan suap untuk pencabutan blokir terhadap rekening Gayus senilai Rp 25 miliar.

''Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 junto pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 88 KUHP,'' ujar JPU, Sila Pulungan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal yang dikenakan tersebut adalah penjara selama lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement