Selasa 03 Aug 2010 01:48 WIB

ICW Minta Polri Buka Nama Perwira Pemilik Rekening Gendut

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesian Corruption Watch (ICW) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Imparsial dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), mendatangi Humas Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (2/8). Kedatangan mereka untuk meminta agar nama perwira pemilik rekening gendut dan besaran rekening tersebut diumumkan ke publik.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan, seharusnya bila dilihat dari UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak ada yang mengatakan rahasia. Terlebih, jika hal tersebut berkaitan dengan pejabat publik. "Menurut pendapat kami, berdasarkan KIP tidak ada yang mengatakan rahasia kalau rekening itu wajar belum ada unsur pidana," ujar Agus, Senin (2/8).

Menurut Agus, Polri sendiri sebenarnya menjelaskan bahwa dari 23 Laporan Hasil Analisis (LHA) rekening perwira yang sebelumnya berstatus bermasalah, 17 di antaranya tidak mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, ungkap Agus, seharusnya tidak ada masalah jika rekening itu diungkap ke publik.

Agus mencontohkan berdasarkan pasal 17 huruf (h) UU KIP, kepemilikan aset memang menjadi hal yang rahasia. Namun, ungkap dia, dalam pasal 18, tertera bahwa kepemilikan aset sah untuk dibuka bagi pejabat publik. "Jadi informasi yang melingkupi pengecualian info terkait dengan pasal 17 huruf h di UU KIP itu sepertinya sudah terbantahkan di pasal 18," jelasnya.

Selain meminta dibukanya informasi tentang kepemilikan rekening, Agus mengaku kedatangan mereka untuk meminta konfirmasi soal perkembangan kasus aktivis ICW, yaitu Tama Satrya Langkun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement