REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, menilai seharusnya penyelesaian masalah perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Yudisial (KY) tidak harus dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu). Jika saja pemerintah tidak teledor.
''Perppu seharusnya benar-benar menjadi jalan keluar darurat,'' kata Saldi ketika dihubungi Republika, Ahad (01/07).
Bukan menjadi jalur cepat penyelesaian masalah. Jika saja disain undang undang sejak awal sudah mampu mengantisipasi dinamika dari hal yang akan diatur. Maka pilihan mengeluarkan Perppu menjadi pilihan paling terakhir. Undang undang seharusnya mampu dibuat lebih komprehensif hingga dapat mengantisipasi keadaan.
Namun, dalam konteks masa jabatan KY ini, Saldi mengatakan, baik pemerintah maupun DPR seperti memakan buah simalakama. Sehingga mau tidak mau perppu menjadi jalan keluar. ''Tapi jangan sampai hal ini menjadi kebiasaan. Sehingga ketika ingin melakukan sesuatu, perppu menjadi solusi,'' kritiknya.
Seleksi KY ini seharusnya mampu menjadi catatan bagi pemerintah dan DPR. Bahwa masih banyak hal yang tidak diperhatikan ketika menyusun sebuah peraturan perundang-undangan. Sehingga penyelenggara negara itu tidak siap dengan adanya transisi. Termasuk masalah batas waktu sebuah jabatan seperti situasi yang sedang dihadapi KY. ''Kalau sudah diantisipasi maka akan dirasakan sejak awal jika ada hambatan,'' jelas Saldi.