REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pemburu Koruptor (TPK) sedang menyiapkan draft ekstradisi terhadap terdakwa kasus penggelapan aset Bank Century, Rafat Ali Risvi. Draft tersebut menurut Ketua TPK sekaligus Wakil Jaksa Agung, Darmono, akan diselesaikan pekan depan.
"Terkait dengan ekstradisi Rafat yang ada di Inggris kami siapkan draft ekstradisi," ujar Darmono selepas Shalat Jumat (30/7) di Masjid Kejaksaan Agung.
Darmono mengatakan bahwa kemungkinan draft tersebut akan selesai pekan depan. Selepas itu akan dikirimkan ke negara tempat Rafat diduga menyembunyikan diri.
Selain ekstradisi terhadap Rafat, menurut Darmono, penyusunan dokumen permohonan pengembalian aset Bank Century yang masih tersimpan di luar negeri oleh TPK sudah dalam tahap akhir. Ia mengharapkan pekan depan dokumen-dokumen tersebut sudah selesai disusun.
"Kaitan MLA (Mutual Legal Assistance) aset yang ada di Swiss terkait kasus Bank Century dan Irawan Salim (tersangka kasus Bank Global) sekitar Rp 1,56 triliun dan draft MLA dengan Hongkong yang terkait dengan dana dari Bank Century sebesar 3,5 juta dolar AS, semuanya sedang kami matangkan dan mudah-mudahan diselesaikan minggu depan," kata Darmono
Rafat, bersama-sama dengan pemegang saham dan Direktur Utama Bank Century, Hesham Al Warak dan Robert Tantular, didakwa melarikan aset milik Bank Century yang jumlahnya triliunan rupiah, 2008 lalu. Akibat pelarian aset tersebut, Bank Century harus menerima talangan dari pemerintah.
Saat ini, Rafat dan Hesham tengah disidang secara in-absentia (tanpa kehadiran) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Robert sudah divonis bersalah dalam kasus penggelapan dana nasabah ini, dan tengah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.