REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemutaran rekaman antara Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi. Pasalnya, hal tersebut telah ditetapkan hakim Pengadilan Tipikor.
"Jika memang ada rekaman tersebut, KPK mendukung untuk diputar dalam persidangan. Apalagi itu sudah menjadi penetapan hakim," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (30/7).
KPK memberi dukungan pada pemutaran rekaman tersebut di persidangan Anggodo Widjojo karena menjadi kunci pembuka kasus. Dengan dibukanya rekaman ini, sebut Johan, kebenaran dapat diungkap.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri serta Jaksa Agung Hendarman Supandji dianggap telah melakukan kebohongan publik terkait pernyataan keduanya yang menyebut telah memegang bukti CCTV dan rekaman pembicaraan. Hal tersebut tercetus dari mulut Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Ary Muladi. "Itu artinya, Kapolri dan Jaksa Agung telah melakukan kebohongan publik," tudingnya.
Bahkan, menurut Sugeng, kedua pimpinan lembaga penegak hukum ini bisa dikenakan pasal pidana. "Ini bisa dipidanakan," kata dia.
Seperti diketahui, kedua pimpinan ini sempat menyatakan di depan anggota Komisi III DPR, jika memiliki rekaman pembicaraan tersebut. "Kami telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengguat kedua instansi itu," ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, dengan kejernihan tidak adanya rekaman, makin memperjelas jika posisi Ary Muladi sama sekali tidak masuk dalam kasus yang menjerat Anggodo Widjojo di KPK.