Jumat 30 Jul 2010 03:52 WIB

Regulasi Infotainment, KPI Sambut Positif Usulan MUI

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut positif usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tayangan infotainment diregulasi. Nantinya, regulasi tersebut akan dimasukkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang saat ini sedang direvisi.

"Saya pikir itu masukkan yang berharga dari MUI. Ini vitamin yang bagus sekali dan sebuah dorongan yang besar," kata Ketua KPI Dadang Rahmat kepada Republika di Jakarta, Kamis (29/7).

Untuk meregulasi tayangan infotainment tersebut, ia menyatakan akan dimasukkan dalam P3SPS yang saat ini sedang direvisi. Pasalnya, P3SPS adalah acuan dasar penyiaran di Indonesia. Jadi, kata Dadang, regulasi tayangan infotainment akan dicantumkan di dalam P3SPS. "Itu harus masuk ke dalam P3SPS. Secara tidak langsung regulasi tayangan infotainment sudah ada, tapi secara tekhnikal perlu ditulis ulang kembali," ujar Dadang.

Sejauh ini, ia mengaku revisi P3SPS masih terus dibahas secara detil dan komprehensif. Dengan begitu, Dadang mengutarakan, tayangan infotainment tidak akan melanggar norma-norma yang berlaku. Termasuk juga, lebih memerhatikan konten atau isi dari tayangan infotainment. Pasalnya, arah penyiaran di Indonesia haruslah membawa sesuatu yang bermanfaat kepada masyarakat luas.

"Ini masih kita tajamkan lagi secara komprehensif. Arah penyiaran itu harus menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Kalau sudah ada yang seperti itu (memberikan manfaat) kita pertahankan, tapi bagi yang belum kita optimalkan untuk ke arah sana," jelas Dadang.

Sebelumnya, Selain itu, Munas VIII MUI juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan bermutu. Munas VII MUI juga meminta Lembaga Sensor Film (LSF) agar proaktif menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik.

Selain itu, MUI telah menetapkan fatwa bahwa infotainment haram. Adapun fatwa tersebut disahkan dalam sidang pleno Munas VIII MUI, di Jakarta, Selasa (27/7) lalu. "Ini respons terhadap tayangan infotainment yang cukup memprihatinkan dan berlebihan bahkan membahayakan,'' kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement