REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak segan menetapkan status tersangka bagi siapa pun yang telah memenuhi alat bukti dalam kasus pemberian cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
''Yang jelas kasus itu belum selesai. Bukan dianggap kalau kita tidak bekerja, ada data yang masih kita himpun,'' tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di Jakarta, Kamis (29/7).
Menurutnya, kinerja KPK selalu berpatokan sesuai perundangan sehingga dalam setiap penetapan kasus harus dilengkapi bukti yang kuat yang terkait banyak pihak. ''Ukuran lambat atau tidaknya itu relatif, kita kumpulkan bukti-bukti terus agar bisa diproses, bukan masalah takut,'' tegasnya.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menambahkan penetapan seseorang menjadi tersangka di KPK harus melalui beberapa proses yang dipungkasi dengan gelar perkara. ''Seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka kalau sudah memenuhi dua alat bukti. Memang itu mau diekspos,'' ungkapnya.