Kamis 29 Jul 2010 22:55 WIB

Putri Munawaroh Takut Pisah dengan Anaknya

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Putri Munawaroh
Putri Munawaroh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka terorisme Putri Munawaroh mengaku tak takut dengan putusan hukuman penjara yang mungkin dijatuhkan hakim, Kamis (29/7) ini. Kata dia, ia hanya takut dipisahkan dari anaknya, Muhammad Akhsan Syuhada.

''Saya takut tapi tidak dengan putusannya. Saya hanya takut pisah dengan anak saya,'' ujar Putri Munawaroh di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Munawaroh dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Oleh Jaksa Penuntut Umum, ia dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Munawaroh tertangkap dalam penggerebekan Densus 88 di Mojosongo, Solo September 2009. Dalam penggerebekan tersebut, Densus menewaskan Noordin M Top beserta tiga orang lainnya yaitu Hadi Susilo (suami Putri Munawaroh), Bagus Budi Pranoto, dan Ario Sudarso.

Putri Munawaroh yang tengah berada di rumah lokasi penggerebekan saat itu juga tertembak di bagian paha kiri. Saat itu, ia sedang dalam keadaan mengandung. Putra yang dikandungnya lahir saat dia sedang menjalani tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Saat ini putranya sudah berumur 8 bulan. Menurut Putri, anaknya kini tengah dijaga petugas Polisi Wanita di Mako Brimob.

Putri Munawaroh didakwa turut serta dengan sengaja memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Atas perbuatannya ini, Pasal 13 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement