Kamis 29 Jul 2010 21:39 WIB

Pengadilan Teroris Hanya Cari Perhatian

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Pasukan antiteror
Pasukan antiteror

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wacana tentang pembentukan pengadilan tindak pidana terorisme yang diusung oleh Polri dipandang hanya sebagai bentuk mencari perhatian. Menurut Koordinator Tim Pembela Muslim, Mahendratta, permasalahan terorisme saat ini bukan merupakan masalah yang meluas.

''Mengada-ada. Hanya untuk mencari perhatian publik,'' kritik Mahendratta saat dihubungi Republika, Kamis (29/7).

Mahendratta mengatakan, rencana pembentukan pengadilan tersebut masih bias dengan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan umat islam. Salah satunya, ungkapnya, adalah upaya dari negara untuk melegalkan revisi Undang-Undang Penegakan Terorisme yang sedang dikaji oleh Polri. Undang-Undang itu, ujarnya, merupakan bentuk subversi gaya baru dengan rancangan pasal-pasal karet yang mengincar para pendakwah.

Pengadilan tindak pidana terorisme, ungkapnya, merupakan bentuk realisasi dari penegakan hukum jika revisi Undang-Undang antiteror yang baru sudah siap. Menurut Mahendratta, sebenarnya hal yang lebih penting disiapkan adalah adanya penyidik independen untuk menyelidiki tindak pidana terorisme. ''Seperti Tim Pencari Fakta (TPF), ada unsur penyidik di luar pemerintah,'' cetusnya.

Pasalnya, ungkap Mahendratta, selama ini tim penyidik hanya melibatkan unsur dari pemerintah sehingga, fakta-fakta yang didapatkan bisa direkayasa. Sebelumnya, Polri memang membuka wacana soal adanya pengadilan yang menggelar sidang-sidang khusus teroris. Kepala Datasemen Khusus antiteror 88 Polri, Brigjen Pol M Tito Karnavian, mengatakan wacana tersebut dibuka agar vonis terhadap para tersangka teroris bisa menjadi lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement