REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu terdakwa kasus mafia hukum Gayus, Alif Kuncoro, menarik keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tim khusus penanganan mafia hukum Mabes Polri. Dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa dirinya, Alif menyatakan motor Harley Davidson yang tadinya disebut sebagai motor titipan merupakan motor pemberian.
''Saya tidak akan membeli sesuatu yang belum pernah saya punya. Kalau yang itu (Harley) saya tidak punya,'' ujar Alif dalam persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7).
Menurut Alif, motor tersebut berkaitan dengan adanya pernyataan dari Kompol Arafat bahwa dirinya dan adiknya (Imam Cahyo Maliki) dapat menjadi tersangka. Kuasa hukum terdakwa, Rahmah R, mengatakan dalam dua BAP sebelumnya Alif sempat mengaku bahwa motor Harley Davidson tipe Ultra Classic seharga Rp 410 Juta itu merupakan titipan.
Namun, dalam pemeriksaan BAP ke tiga dan ke empat, Alif mengubah pernyataannya menjadi bahwa motor itu merupakan motor pemberian. ''Setelah disodorkan keterangan dari saksi-saksi lain akhirnya pak Alif mengaku,'' jelas Rahmah usai persidangan.
Sementara, Arafat sendiri menyanggah pernyataan Alif. Arafat yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut mengatakan tidak pernah menyatakan bahwa motor tersebut diberikan kepadanya. ''Dia sudah ngomong (sebelumnya) dalam sidang kode etik. Ini berubah lagi orang ini,'' sesalnya.
Selain Alif Kuncoro, PN Jaksel juga menggelar sidang atas tersangka AKP Sri Sumartini dalam kasus yang sama. Penyidik Mabes Polri itu disangkakan telah menerima suap dari Gayus H Tambunan dan pengacaranya.