Kamis 29 Jul 2010 04:15 WIB

Sri Sumartini Terima Gratifikasi 8 Kali

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum menyebutkan penyidik pratama I Unit III Dit Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, AKP Sri Sumartini telah menerima delapan kali gratifikasi dari Roberto Santonius, Gayus Halomoan P. Tambunan dan Haposan Hutagalung.

Dalam pembacaan surat dakwaannya di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa Harjo mengatakan uang tersebut merupakan imbalan yang diterima Sri Sumartini atas beberapa tindakan yang ia lakukan.

Seperti turut serta (bersama Kompol Arafat) menyepakati tanda bukti harta kekayaan Andi Kosasih yang sebenarnya merupakan harta kekayaan Gayus dan turut serta (bersama Kompol Arafat) tidak melakukan penyitaan terhadap rumah milik Gayus Halomoan P. Tambunan di Kelapa Gading Park View Blok JE6 No.1 Kelapa Gading, Jakarta Utara dan rekening Gayus di Bank Mandiri senilai Rp.500 Juta.

Selain itu, Sri (bersama Kompol Arafat) menurunkan status Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi atas kasus pencucian uang yang melibatkan Gayus. "Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,"ungkap Harjo di Ruang Sidang Utama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Berikut adalah gratifikasi yang diterima oleh AKP Sri Sumartini dari rentang waktu Agustus 2009 hingga Januari 2010 terkait kasus Gayus.

1. 19 Agustus 2009, Pertemuan di restoran FX Mall, Senayan. Roberto Santonius : diberikan Masa

   penyidikan : uang senilai Rp 1,5 Juta

2. Masa penyidikan (waktu tidak dicantumkan). Kompol Arafat : USD 200 s.d USD 300

3. 1 September 2009, Hotel Manhattan. Haposan Hutagalung : Rp 1,5 Juta

4. Awal September 2009 di Bareskrim Mabes Polri, Haposan Hutagalung : uang senilai Rp 5 Juta

5. Pertengahan September 2009, Haposan Hutagalung : uang senilai Rp 5 Juta

6. September 2009. Kompol Arafat dari Gayus via Haposan : USD 200 sampai dengan USD 300

7. 1 Oktober 2009 di Bareskrim Mabes Polri. USD 2000 dibagi bersama dengan Arafat

8. Januari 2010 di Bareskrim Mabes Polri. Kompol Arafat : USD 7000.

sumber : Surat Dakwaan No. Reg.Perk :PDS-15/JKT.SEL/06/2010

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement