Kamis 29 Jul 2010 03:40 WIB

Sri Sumartini Mengaku tak Pernah Terima Uang Kasus Gayus

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Gayus
Gayus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKP Sri Sumartini, menyanggah pernah menerima uang dari Gayus Halomoan P Tambunan, Haposan Hutagalung, atau Kompol M Arafat. Melalui kuasa hukumnya, Denny Kailiman, ia menyatakan, semua itu hanya perkataan saja tanpa ada pembuktian.

"Itu yang harus kita buktikan. Katanya dia dapat dari ini, itu. Arafat dapat kemudian dia bagi. Itu kan katanya semua. Dia tidak pernah melakukan itu," ujar Denny kepada wartawan usai pembacaan surat dakwaan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Denny melanjutkan, Sri hanyalah anggota Polri yang mempunyai tugas sebagai tukang ketik. Kemudian, pada 31 Juli 2009, Sri direkomendasikan untuk masuk sebagai penyidik tambahan dalam kasus Gayus.

Untuk itu, Denny mempertanyakan peran keterlibatan dari Sri sendiri dalam kasus ini. "Apakah sebagai tukang ketik ketika itu dia dapat membuka rekening Gayus? Bisa menjadikan seorang tersangka menjadi saksi?" ungkap Denny.

Lebih lanjut, Denny mengatakan fakta di persidangan nanti akan mengungkap keterlibatan atasan dalam kasus tersebut. Menurutnya, Kepala Unit (Kanit) dan direktur ekonomi khusus Bareskrim Mabes Polri seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement