REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa ia mengusulkan penggantian kerugian negara dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp 1 triliun. Permintaan ini, kata dia, sempat ia titipkan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari, menyusul pertemuan yang dilakukan Amari dengan Harry Tanoesoedibjo, adik tersangka Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo.
"Memang Jampidsus informasikan pada saya ada pihak dari PT SRD (Sarana Rekatama Dinamika yang sahamnya dipegang Hartono). Saya bilang Alhamdulillah coba diakomodir. Saya bilang dulu kan ada kerugian Rp 450 miliar. Disimpan dia (SRD) 9 tahun. Minta saja Rp 1 triliun berani tidak memenuhi," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Rabu (28/7).
Hal ini dikatakan Hendarman terkait dengan pertemuan antara Harry Tanoe dengan Amari yang tengah menjadi polemik belakangan. Hendarman mengaku hanya tahu bahwa pihak Hartono hendak mengganti kerugian atas kasus pendaftaran badan hukum secara online melalui Sisminbakum. Ia tak tahu bahwa adik Hartono, Harry Tanoe sendiri yang akan menemui Amari.
Atas hal ini, Hendarman mengatakan bahwa ia sudah menegur Amari. "Kalau ada polemik terus (tentang pertemuan ini) ya saya yang bertanggung jawab, saya minta maaf pada masyarakat," sambung Jaksa Agung.
Hendarman juga mengisyaratkan sudah memberitahukan kejaksaan di daerah untuk tak mencontoh pertemuan seperti ini, dan melihat secara utuh kerangka pertemuannya. Selanjutnya Hendarman juga menjelaskan, dari inspeksinya terhadap Jampidsus, tidak ada pelanggaran sumpah jabatan (menerima hadiah) dalam pertemuan tersebut.
Harry Tanoe bertemu dengan Jampidsus saat abangnya diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (15/7) lalu. Menurut Amari, dalam pertemuan itu, Harry menanyakan jumlah kerugian yang harus diganti oleh PT SRD dalam kasus Sisminbakum.
Kendati demikian, kuasa hukum keluarga Tanoesoedibjo, Andy Simangunsong menegaskan bahwa hal tersebut tak berarti Harry bersedia mengakui kesalahan abangnya dalam kasus Sisminbakum dan mengganti kerugian negara. Pihak mereka menurut Andy baru akan mengganti kerugian setelah ke luar keputusan pengadilan atas Hartono.