REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jelang penentuan tersangka baru dalam gelar perkara KPK terkait kasus cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia, pengacara Nunun Nurbaetie siap jika kliennya ditetapkan menjadi tersangka.
''Kalaupun nanti Bu Nunun dijadikan tersangka, kita siap saja melakukan pembelaan,'' ungkap pengacara Nunun, Partahi Sihombing, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (28/7).
Lebih lanjut, Partahi meminta agar aparat penegak hukum tak terpengaruh opini yang beredar di masyarakat, jika kliennya sebagai mediator pemberian 480 cek pelawat senilai total Rp 2,4 miliar itu. Dia ingin asas praduga tidak bersalah ditegakkan. Meski di dalam UU Tipikor tidak menggunakan asas pembuktian terbalik. Tapi, Partahi menilai, aparat wajib membuktikan dan jaksa wajib membuktikan lebih dahulu.
''Kalau jaksa yang mendakwakan klien kami yang menerima TC (travel cheque), silahkan buktikan dulu aliran dananya dari mana,'' cetus Partahi.
Namun, Partahi menepis jika istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu sebelum terjangkit penyakit lupa berat pernah menceritakan asal-usul cek pelawat. ''Bu Nunun di awal tidak pernah mengatakan ingat atau menerima. Dari mulai 2008, saya ingat ketika pemeriksaan pertama di KPK, dia sudah mengatakan dirinya tidak ingat,'' jelasnya.