REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik pratama I Unit III Dit Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, AKP Sri Sumartini diduga menerima langsung uang senilai 7000 dolar AS dari Kompol Arafat terkait kasus Gayus Halomoan P Tambunan.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Sri menerima uang tersebut di kantor Bareskrim Mabes Polri pada Januari 2010. ''Terdakwa Sri Sumartini meminta bagian kepada M Arafat Enanie sehubungan dengan telah dibukanya blokir rekening milik Gayus,'' ujar JPU, Harjo, saat membacakan surat dakwaan di Ruang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7).
Sebelumnya, jaksa juga mengungkap terdakwa sempat menerima uang senilai 2.000 dolar AS yang dibagi dua antara dirinya dengan Kompol Arafat. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dari Gayus setelah terjadinya pemeriksaan yang dilakukan oleh AKBP Mardiyani pada 1 Oktober 2009 di Bareskrim Mabes Polri.
Jaksa mengatakan, terdakwa sempat ikut dalam pertemuan dengan pengusaha Andi Kosasih dan M Arafat Enanie pada 27 September 2009 di Hotel Kartika Chandra. Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan kesepakatan tentang tanda bukti harta kekayaan Andi Kosasih yang sebenarnya merupakan milik Gayus. Seperti aset senilai 2,810 juta dolar AS, enam lembar kuitansi masing-masing senilai 900 ribu dolar AS, 650 ribu dolar AS, 260 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS, 500 ribu dolar AS, dan 300 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.