REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan berita infotainment bohong, isapan jempol, dan bersifat membuka aib orang lain, untuk disiarkan di media massa, baik cetak, elektronik, dan portal berita internet.
"Fatwa itu sejalan dengan prinsip PWI yang sudah berkali-kali ditegaskan dalam berbagai kesempatan, sekurang-kurangnya sejak tiga minggu terakhir yang terkait pro-kontra mengenai infotainment," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, Rabu (28/7).
Bagi PWI, menurut Ilham, hanya infotainment yang tunduk kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan taat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dapat diakui sebagai karya jurnalistik.
Berkaitan dengan fatwa MUI pada Selasa (27/7) yang mengharamkan gosip atau berita bohong dan membuka aib orang lain dalam pemberitaan media, menurut Ilham, sesungguhnya telah diatur dalam KEJ, khususnya pasal (4) dan (5).
''PWI secara tegas menyatakan media dan pelakunya yang bekerja di luar koridor itu dipersilakan keluar dari komunitas pers,'' jelas Ilham yang juga Pemimpin Redaksi Tabloid Cek&Ricek (C&R).
Pada 29 Desember 2009, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) bersama PWI Pusat mengeluarkan pernyataan bersama berkaitan dengan jurnalistik infotainment yang bermutu dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat.