Rabu 28 Jul 2010 21:42 WIB

Kasus Gayus, Sidang Sri Sumartini dan Alif Kuncoro Digelar Hari Ini

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Gayus H Tambunan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang atas tersangka dan terdakwa terkait kasus Gayus, Rabu (28/7) ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana (pembacaan dakwaan) akan digelar atas tersangka AKP Sri Sumartini. Juga, sidang lanjutan atas terdakwa Alif Kuncoro dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, membenarkan agenda sidang atas penyidik Bareskrim Mabes Polri tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Ahmad Shalihin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Sumartini adalah salah satu dari sembilan penyidik yang ditunjuk eks Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen (Pol) Edmond Ilyas untuk penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas rekening Rp 28 Miliar milik tersangka pegawai dirjen pajak Gayus Halomoan P Tambunan dan konsultan pajak, Roberto Santonius. Dia mendapat surat perintah tugas dan perintah penyidikan tanggal 31 Juli 2009.

Namun, Sri Sumartini dan penyidik lain Kompol Arafat diduga melakukan tindak pidana dalam proses penyidikan itu. Ia dan Arafat didakwa menerima pemberian atau janji dari Gayus dan Haposan Hutagalung senilai 45.000 dolar AS dan 5.000 dolar AS. Suap itu agar penyidik tidak menyita barang bukti rumah Gayus di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diduga hasil tindak pidana.

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum, Sri Sumartini dikenakan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sidang atas terdakwa Alif Kuncoro akan mengagendakan pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Mien Trisnawati. Alif diduga telah memberikan satu unit Harley Davidson type Ultra Klasik senilai Rp 410 Juta kepada Kompol M.Arafat Enanie. Berdasarkan surat dakwaan bernomor reg perkara : PDS-14/JKTSL/Ft/05/2010 Alif diduga memberikan motor tersebut untuk melepas adiknya, Imam Cahyo Maliki dari jeratan tersangka terkait kasus Gayus.

Alif sendiri dituduh dengan pasal 13 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tenteng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement