Rabu 28 Jul 2010 06:30 WIB

Keluarga Korban Penembakan Mahasiswa Lapor ke Propam

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keluarga korban penembakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan (STIKP), Herman, melaporkan Sopan Sofyan karena diduga telah sengaja melakukan penembakan terhadap mahasiswa semester V itu. Keluarga yang didampingi oleh aktivis Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut membuat laporan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, pada Selasa (27/7).

Menurut Divisi Politik dan Keamanan Kontras, Edwin Partogi, Polri harus segera menindak Briptu Sopan Sofyan atas pelanggaran kode etik dan profesi. "Polisi harus sidik secara profesi dan menguhukum pelaku,"ujar Edwin di Balai Media dan Informasi Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/7).

Salah seorang saksi, Anwar (22 tahun), mengaku menyaksikan peristiwa penembakan tersebut. Menurutnya, ia sempat mencium bau alkhohol dari mulut Sofyan sebelum menembakkan pistol tersebut.

Sebelum menodongkan pistol ke kepala Herman, Sofyan sempat menodongkan pistol kepada salah satu teman korban, yaitu Aga. "Sambil bilang anak ini kita tembak saja," ujarnya. Namun Herman kemudian bilang kepada Sofyan agar mengasihani Aga.

Kemudian, Sofyan mengajak korban untuk bermain 'koboi-koboian' atau biasa disebut russian roulette. Peluru pun dikeluarkan kemudian dimasukkan satu lalu ditodong ke Sofyan dan terjadi ledakan.

Kabid Penum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, mengaku telah resmi menahan anggota Samapta, Polsek Pakenjang, Garut, Jawa Barat karena dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Atas tindakannya, Sofyan diancam dengan pasal 359 dan 360 KUHP atas kealpaan yang menyebabkan orang tewas dan luka berat. Sofyan pun diancam hukuman pidana maksimal lima tahun.

Selain itu, ujar Marwoto, Sofyan juga diancam dengan hukuman pelanggaran kode etik dan profesi. Dalam sidang kode etik, ungkap Marwoto, tersangka dapat diancam dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement