REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengharapkan pijakan hukum yang mengatur tentang deradikalisasi dan kontra-radikalisasi agar dukungan anggaran dan kordinasi antar instansi menjadi lebih maksimal.
''Selama ini belum diatur dalam sistem hukum kita sehingga kurangnya dukungan anggaran,'' ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Komjen Ito Sumardi, dalam simposium nasional 'Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme' di Jakarta, Selasa (27/07).
Selain itu, dalam usahanya untuk menangani terorisme dengan cara non-represif, kedepan Polri akan melakukan studi akademis yang komprehensif. Studi itu akan melibatkan akademisi yang memahami terjadinya radikalisme, sehingga mampu memberikan saran untuk bisa memutus rantai radikalisme.
Polri juga sedang mengusahakan kebijakan kontra-radikalisasi dan deradikalisasi yang integratif. Lebih lanjut Ito menjelaskan, saat ini Polri sudah melai mengganti strategi cara keras dengan cara lunak dalam menangani terorisme. ''Bertindak koperatif dalam pemeriksaan, sedapat mungkin mengubah mindset mereka,'' ujarnya.