REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Hakim Pengadilan Tipikor telah menetapkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi persidangan Anggodo Widjojo. Namun, pihak pengacara Antasari belum menerima surat ketetapan itu.
"Sampai hari ini kami belum terima surat ketetapan itu. Apa urgensinya Pak Antasari jadi saksi?" jawab salah satu pengacara Antasari,Ari Yusuf Amir,Senin (26/7). Berdasarkan penetapan itu, seharusnya Antasari bisa dihadirkan di persidangan pada Selasa besok (27/7).
Ari justru menganggap aneh penetapan itu. Ini lantaran kliennya tak pernah menjalani pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan Anggodo Widjojo. "Agak aneh kalau Pak Antasari hadir di sana sebagai saksi. Pak Antasari bukan pelapor kasus Bibit-Chandra,"tutur Ari.
Tapi, menurutnya, jika ada perintah hakim,pihaknya akan berupaya patuh. Pasalnya, Antasari juga tak pernah membantah pertemuan dengan kakak Anggodo, Anggoro, di Singapura bersama Anggodo. Antasari, sebut Ari, memang menemui Anggoro sendirian. "Di sana memang ada orang lain, tapi Pak Antasari tidak tahu apakah itu Anggodo atau bukan," jelasnya.