Selasa 27 Jul 2010 05:15 WIB

Pemerintah Keluarkan Perpres Badan Antiterorisme

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Pasukan antiteros, ilustrasi
Pasukan antiteros, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Badan Antiteroris dan segera mengoperasionalkan penanganan terhadap setiap aksi terorisme. Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan pemerintah kini tengah mempersiapkan semua hal yang berkaitan dengan Badan Antiteroris tersebut di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.

''Pembentukan Badan Antiteroris sudah keluar Perpres dan tengah dibahas Menkopolhukam,'' ungkap Menhan di Jakarta, Senin (26/7).

Sementara itu, Kepala Desk Antiteror Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Ansyaad Mbai, mengatakan Perpres Badan Antiteroris dikeluarkan pekan lalu. ''Saat ini, kami tengah membahas segala hal yang berkaitan dengan keberadaan badan tersebut, seperti pengisian personel, dan proses administrasi lainnya,'' paparnya.

Tentang kemungkinan pembentukan badan tersebut di daerah, Ansyaad mengemukakan, hingga kini pemerintah tidak berencana untuk mengadakan badan serupa di daerah. ''Memang betul, para teroris kerap mempersiapkan aksinya di daerah, tetapi saat ini pemerintah tidak berencana untuk membentuk badan antiteroris di daerah,'' ujanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement