Selasa 27 Jul 2010 04:31 WIB

Yusril Kembali Ajukan Uji Materi ke MK

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra kembali melayangkan permohonan uji materiil UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan Yusril menyusul pernyataan Ketua MK, Mahfud MD bahwa permohonan terdahulu sifatnya abstrak dan tak bisa menangguhkan proses perkaranya di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Siang ini saya telah menyampaikan kembali perbaikan permohonan uji materil UU Kejaksaan," ujar Yusril saat dihubungi, Senin (26/7).

Dalam permohonan tersebut, kata Yusril, ia menjelaskan terkait tafsir pasal 21 ayat 1 d UU kejaksaan terhadap Pasal 1 dan pasal 28D Ayat 1 UUD 45 tentang Asas Negara Hukum dan Kepastian Hukum. Dari pembahasan sejumlah pasal di atas, Yusril menyoal legalitas status Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Selain itu, dalam permohonan yang baru ini, Yusril kembali memohonkan penangguhan proses hukumnya di Kejakgung. Ia menilai bahwa proses hukum terhadap dia di Kejakgung bisa mengganggu persidangan legalitas Jaksa Agung di MK. Demikian, proses hukum tersebut harus ditunda.

"Dalam perkara ini saya juga memohon putusan sela, agar Kejakgung menghentikan seluruh proses pemeriksaan, termasuk pencekalan terhadap saya sampai ada putusan MK," lanjut Yusril.

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD mengatakan bahwa perkara yang diajukan Yusril tentang legalitas Jaksa Agung sifatnya abstrak. Dengan demikian, perkara Sisminbakum yang sifatnya konkrit tak bisa ditunda.

"Perkara pengujian UU Kejaksaan ini diawali dengan kasus konkret dan faktual, karena itu tidaklah sebanding kalau MK memeriksa perkara ini sebagai sesuatu yg abstrak. Karena itu penghentian atau penundaan pemeriksan mutlak diperlukan agar sidang di MK bersifat fair," pungkas Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement