Ahad 25 Jul 2010 02:20 WIB

Anggota DPR Sering Bolos? Ya Diganti Saja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, sanksi terhadap anggota DPR yang sering membolos sebaiknya diusulkan pimpinan DPR kepada partainya masing-masing untuk diadakan pergantian antarwaktu agar memberikan efek jera. "Jika sanksinya berupa pemotongan gaji dan insentif saya kira belum memberikan efek jera," kata Bambang Soesatyo usai diskusi di Jakatra, Sabtu.

Menurut dia, usulan agar dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) disampaikan pimpinan DPR setelah anggota DPR yang bersangkutan diberikan peringatan hingga tiga kali agar tidak sering membolos. Namun setelah diberikan tiga kali peringatan masih sering membolos, menurut dia, sebaiknya pimpinan DPR mengusulkan kepada partainya masing-masing untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW). "Jika ada anggota DPR yang di-PAW karena sering membolos akan memberikan efek jera bagi anggota DPR lainnya, baik dari fraksi yang bersangkutan maupun dari fraksi lain," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut Bambang, usulan yang disampaikan Badan Kehormatan DPR akan anggota DPR yang sering membolos dilakukan pemotongan gaji, gagasan tersebut sudah cukup baik. Anggota DPR bekerja, kata dia, digaji oleh rakyat yang dikelola negara.  "Jika ada anggota DPR yang sering membolos, bagaimana bisa tahu perkembangan persoalan, bagaimana bisa mengkritisi persoalan, bagaimana bisa memberikan argumen yang baik pada pembahasan rancangan undang-undang," katanya.

Menurut dia, usulan pemotongan gaji hingga 60 persen terhadap anggota DPR yang sering membolos masih ringan dan belum memberikan efek jera. Karena anggota DPR periode 2010-2015 yang dipilih secara langsung, katanya, secara ekonomi umumnya sudah mapan sehingga jika dilakukan pemotongan gaji hingga 60 persen, belum efektif dalam mengatasi persoalan.

Bambang juga mengusulkan, untuk mengetahui seorang anggota DPR hadir atau tidak di gedung DPR, pada rapat-rapat di fraksi, komisi, dan rapat paripurna, serta rapat di alat kelengkapan lainnya, sebaiknya diberlakukan sistem absensi sidik jari. Dengan mengunakan absensi sidik jari, maka absensinya harus menggunakan sidik jarinya sendiri tidak bisa diwakili orang lain. Menurut dia, sistem absensi di DPR selama ini masih model lama yakni mengunakan tandatangan, sehingga bisa ditandatangani oleh orang lain.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement