Sabtu 24 Jul 2010 05:36 WIB

DPD Diminta tak Merengek-rengek Minta Rapat Bersama DPR

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta legowo jika nantinya DPR memutuskan pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dilakukan dalam sidang bersama DPR-DPD.

"Saya rasa ini bukan persoalan besar, sebaiknya DPD tidak lagi merengek-rengek pada DPR untuk itu (rapat bersama)," ujar pengamat hukum tata Negara, Irman Putra Sidin, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (23/7).

Irman menyatakan, perdebatan ihwal keinginan rapat bersama DPR-DPD ini tidak perlu terjadi jika selama ini DPD bisa menunjukkan pentas konstitusionalnya. Menurut dia, harus diakui, sejak tahun 2009, DPD gagal dalam menunjukkan performa baik dalam pentas konstitusional.

Irman menghargai upaya-upaya lobi pimpinan DPD kepada pimpinan DPR selama ini. Dia juga yakin, pimpinan DPD harusnya tidak menemui kesulitan dalam 'meluluhkan' hati pimpinan DPR agar mau menggelar rapat bersama dalam pidato kenegaraan presiden.

Irman juga yakin, sikap keras ketua DPR untuk tetap melakukan rapat sendiri-sendiri bukan karena adanya kekuatan politik tertentu. Sebab, perdebatan ini bukanlah isu yang sensitif seperti kasus Bank Century.

Ditanya apakah sikap keras Ketua DPR Marzuki Alie terhadap penolakan rapat bersama DPR-DPD dipengaruhi kepentingan politik tertentu? Irman menjawab, “Isu ini tidak sesensitif kasus Bank Century, ini hanya persoalan kosmetik. Tinggal apakah DPD berhasil melobi pimpinan DPR.''

Berbicara terpisah, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menerangkan, Jumat ini (23/7) Pimpinan DPR menggelar rapat khusus membicarakan permintaan DPD. Priyo mengaku heran masalah rapat bersama kembali mengemuka. “Padahal kami DPR dan DPD sudah pernah rapat dan sudah ada titik temu, Entah kenapa sekarang masih ada perbedaan,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPD ngotot meminta agar pidato kenegaraan Presiden SBY dilakukan dalam sidang bersama DPR-DPD. Mereka menganggap, jika tidak dilakukan, sama saja Presiden SBY tidak melaksanakan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement