REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah dirilis ke publik, para politisi mulai berbondong-bondong melaporkan kekayaannya di KPK. Kali ini Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya tingkat kepatuhannya terendah melengkapi semua persyaratan.
Formulir LHKPN Fraksi PAN dibawa Wakil Ketua Fraksi PAN, Achmad Rubai, dan Bakri, serta didampingi Sekretaris Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi, dan Dewi Coryati.
"Kami hadir mengembalikan LHKPN, ini tanggung jawab kami sebagai anggota dewan mewakili rakyat untuk pencegahaan korupsi," ujar Yoga di Gedung KPK, Kamis (22/7).
Menurut Yoga, sebanyak 26 orang anggota Fraksi PAN juga telah tuntas pelaporan hartanya. Ia juga menerangkan, keterlambatan pelaporan karena perlu verifikasi dari para anggota fraksi yang baru tanpa unsur kesengajaan. "Garis perintah ketua umum sebagai kewajiban konstitusi,yang tak menyerahkan akan diberhentikan," jelasnya.
Plh Ketua KPK Haryono Umar mengapresiasi langkah Fraksi PAN ini. "Semoga menjadi contoh yang lain. Sudah ada peningkatan,di atas 80 persen. Yang belum tinggal 64 orang,"jelasnya.
Yang belum tersebut adalah dari Fraksi PDIP (8 anggota), Fraksi Partai Demokrat (20 anggota), Fraksi Partai Gerindra (5 anggota),Fraksi Partai Golkar (19 anggota), Fraksi Partai Hanura (3 anggota) Fraksi PKS (4 anggota), Fraksi PPP (3 anggota), dan PKB (2 anggota).
Sebenarnya, mereka yang dilantik pada 1 Oktober 2009 lalu harus melapor maksimal dua bulan setelah dilantik. Sayangnya, sampai sekarang belum ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar atau yang tidak lapor dalam UU No 28/1999.
Sebelumnya, KPK mencatat masih ada 128 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN. Dari total 560 yang wajib lapor, 432 sudah menyampaikan. Sehingga persentase yang sudah lapor baru 77,14 persen. Dari jumlah itu, Fraksi Demokrat menempati urutan pertama daftar fraksi yang anggotanya belum menyerahkan LHKPN ke KPK.