REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Uji kelayakan dan kepatutan terhadap Darmin berlangsung alot selama dua hari. Darmin banyak dicecar soal beragam tudingan kasus, baik personal maupun terkait rekam jejaknya. Untuk kasus pribadi, Darmin menegaskan dia tidak memiliki 41 SPBU sebagaimana rumor yang banyak beredar menjelang pengujian. ‘’Saya tidak punya 41 SPBU. Satu pun saya tak punya,’’ tegas dia.
Darmin menolak menjawab soal gaji dan fasilitas yang dia terima sebagai Deputi Gubernur Senior BI. ‘’Nanti saja lah di pembahasan ATBI (anggaran tahunan BI, red). Biar lengkap sekalian untuk semua jabatan,’’ tepis dia atas pertanyaan yang terus dikejar anggota Komisi XI DPR dari FPDIP Arif Budimanta.
Sementara untuk kasus restitusi pajak dan Gayus Tambunan, Darmin menegaskan bahwa dia tak terlibat dalam setiap pengambilan keputusan. Soal pernyataan Dirjen Pajak Tjiptardjo yang mengatakan bahwa saat dirinya menjadi Direktur Intelijen Ditjen Pajak pernah melapor ke Darmin selaku Dirjen Pajak, ditepis Darmin. ‘
’Itu hanya cerita-cerita, laporan lisan. Tidak pernah ada laporan resmi. Itu juga tak sebut nama Gayus, hanya mengatakan ada kasus terkait aparat pajak yang ditangani Polri dengan modus menolak keberatan (pajak) dan bermain di pengadilan pajak,’’ papar Darmin. Dia pun megatakan kasus Gayus semakin menguatkan perlunya sistem informasi pemeriksaan sejak level terbawah. Menurut dia, sejak hari pertama menjabat Dirjen Pajak dia selalu menanyakan dan menagih sistem itu tetapi selalu dijawab ‘sedang dalam proses’ oleh jajarannya.
Pengujian kembali seru ketika masuk topik skandal Bank Century. Salah satu yang dipertanyakan adalah perubahan peraturan LPS (PLPS) mengenai bentuk penyehatan bank oleh LPS. Sebelumnya PLPS mengatur penyehatan hanya berupa penyuntikan modal tetapi tak menambah likuiditas.
Sementara, kata Darmin, masalah Bank Century tak semata kebutuhan rasio kecukupan modal tetapi juga likuiditas. ‘’Kalau PLPS itu tak diubah, justru LPS akan melawan UU. Berdasarkan UU, penyehatan perbankan yang diputuskan untuk diselamatkan tak hanya menyuntik modal tetapi juga menambah likuiditas,’’ kata dia.
Dalam kesempatan itu Darmin memaparkan pengucuran dana langsung dilakukan pada petang hari setelah perubahan PLPS semata karena perubahan PLPS itu hanya menanti pendapat hukum dari konsultan hukum independen.
‘’(Minta pendapat hukum) itu butuh waktu. Dan karena situasinya sudah mendesak, begitu kita dapat, peraturan diubah, lalu dana dikucurkan,’’ ujar Darmin menepis tudingan PLPS itu diubah semata untuk kepentingan Bank Century. Dia menegaskan perubahan PLPS itu tetap berlaku sampai sekarang. Menurutnya kasus Bank Century hanya membuka fakta bahwa PLPS sebagai aturan pelaksanaan dari UU LPS justru bertentangan dengan UU itu sebagai dasar hukumnya.