Kamis 22 Jul 2010 23:28 WIB

Sidang Uji Materi UU Kejaksaan, Pemerintah Diwakili Menkumham

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, akan menjadi wakil pemerintah dalam sidang uji materi UU Kejaksaan yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Patrialis mengaku sedang mempelajari permohonan uji materi yang dilakukan Yusril.

Meski demikian, Patrialis mengatakan, dirinya bisa mewakilkan seseorang untuk hadir di sidang. "Kalau tidak terlalu penting kami wakilkan ke Dirjen PP (Peraturan Perundang-undangan), nanti di Dirjen PP ada direktur yang menangani masalah khusus menangani MK, Pak Muhalimin namanya, Kalau semuanya saya datangi sulit juga," katanya, Kamis (22/7).

Patrialis mengatakan hal itu sebelum mengikuti Rapat Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden. Bagaimana tentang ancaman Yusril yang akan membongkar kasus lain?  "Ya itu hak Pak Yusril, kita jangan alergi juga, biar saja. Apa sih yang ditakutkan," kata dia sambil senyum.

Dalam kesempatan sama, Jaksa Agung Hendarman Supanji, mengatakan, dirinya tidak bisa mewakili pemerintah dalam sidang karena akan terjadi conflict of interest. "Beliau (Presiden) yang menentukan siapa yang mewakili. Maka saya sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Yang mau di-judicial review kan di antaranya penafsiran pasal 22 dan pasal 19 (Undang-Undang Kejaksaan)," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement