REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung agar kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) ditambah dalam RUU Pencucian Uang. Hal ini dilakukan agar memperkuat pencegahan korupsi.
''Kewenangan PPATK itu bisa saling memperkuat karena kejahatan itu semakin canggih,'' ujar Plh Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Kamis (22/7).
Kewenangan yang dimaksudnya adalah kewenangan lebih untuk memblokir rekening yang terindikasi pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang, dinilai Haryono, membutuhkan penanganan serius karena motifnya makin beragam. Salah satunya dengan transfer uang antar daerah dan antar negara yang kini hampir tak ada batas. ''Ini bisa terungkap mungkin perlu ada perbaikan-perbaikan dalam penanganan kasus di KPK,'' jelasnya.
KPK menjadi narasumber dalam konferensi internasional mengenai kejahatan keuangan bertajuk International Conference on Financial Crime and Terrorism Fianncing 2010:Strebgthening Governance to Derive Values di Kuala Lumpur,Malaysia pekan lalu.