Kamis 22 Jul 2010 22:01 WIB

Penjelasan Soal Sindikat Pemalsu Jabatan di Istana

Red: irf

Jakarta, 21 Juli 2010,

Kepada Yth.

Pemimpin Redaksi Republika.co.id

Jakarta

Berkaitan dengan berita yang dimuat Republika.co.id pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2010, pukul 11.46 WIB, yang berjudul “Presiden Diminta Bersihkan Birokrasi Istana”, yang dikutip dari keterangan pers Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Advokasi dan Hukum LIRA, Sdr. Vera Tobing, kami bermaksud memberikan penjelasan sekaligus hak jawab terhadap isi berita tersebut.

Setiap pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan, melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan adanya pengakuan Sdr. Prof. Dr. Thaharuddin, S.H., M.M. bahwa yang bersangkutan diangkat sebagai Rektor IAIN Mataram periode 2008-2012, dengan Keputusan Presiden Nomor 63/M Tahun 2008, tanggal 8 Juni 2008, kami sampaikan fakta dan kronologis permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menteri Agama dengan Surat Nomor MA/B.II/2a/Kp.07.1/245/2006, tanggal 13 April 2006, mengusulkan kepada Presiden pengangkatan Rektor IAIN Mataram periode 2006-1010, dengan calon-calon:                                                                                                                       a.Sdr. Dr. H. Asnawi, M.A., NIP 150167993, Pembina (Gol. IV/a), Lektor Kepala pada IAIN Mataram;  b. Sdr. Prof. Dr. Hj. Sri Banun, M.Pd., NIP 1130244570, Pembina Utama Madya (Gol. IV/d), Guru Besar pada IAIN Mataram.                                                                                                                  c. Sdr. Prof. Dr. Burhan Djamaluddin, M.A., NIP 150207791, Pembina Utama Muda (Gol. IV/c), Guru Besar pada IAIN Mataram.
  2. Terhadap usul Menteri Agama tersebut, Tim Penilai Akhir (TPA) melakukan sidang pada tanggal 17 Mei 2006 dan merekomendasikan Sdr. Dr. H. Asnawi, M.A., untuk diangkat sebagai Rektor IAIN Mataram periode 2006-2010.
  3. Badan Intelijen Negara dengan surat Nomor R-380/V/2006, tanggal 23 Mei 2006, menyatakan bahwa calon atas nama Sdr. Dr. H. Asnawi, M.A., tidak ada masalah.
  4. Keputusan Presiden Nomor 63/M Tahun 2006, tanggal 8 Juni 2006, menetapkan pengangkatan Sdr. Dr. H. Asnawi, M.A. sebagai Rektor IAIN Mataram periode 2006-2010.
  5. Petikan dan Salinan Keputusan Presiden tersebut disampaikan kepada Menteri Agama tanggal 9 Juni 2006.
  6. Menteri Agama melantik Sdr. Dr. H. Asnawi M.A. sebagai Rektor IAIN Mataram periode 2006-2010 pada tanggal 23 Juni 2006.

Dengan demikian, Keputusan Presiden Nomor 63/M Tahun 2008, tanggal 8 Juni

2008 tidak pernah ada. Yang ada adalah Keputusan Presiden Nomor 63/M Tahun

2008, tanggal 24 Juni 2008, yang berisi penggantian Rektor Universitas Sam

Ratulangi Manado.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dimuat agar masyarakat dapat

memahami keadaan yang sebenarnya.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi,

Agus Sumartono, S.H., M.H.

Tembusan:

Yth. Sekretaris Kabinet Republik Indonesia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement