REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas aturan khusus tentang gratifikasi. Lantaran masih banyak kerancuan kriteria tentang gratifikasi yang menimbulkan rawan korupsi di kalangan pejabat negara.
''Nanti akan kita buat aturan soal gratifikasi karena saat ini semua penyelenggara negara di seluruh Indonesia wajib laporkan gratifikasi ke KPK,'' jelas Plh Ketua KPK, Haryono Umar, di Jakarta, Kamis (22/7).
Nantinya, dalam rancangan aturan akan diperjelas besaran nilai yang dikategorikan gratifikasi secara spesifik. Khususnya, sebut Haryono terkait sanksi terhadap pelanggaran. Tapi, ia belum menyebutkan dengan jelas bentuk aturan tersebut. ''Semua dibicarakan spesifik khususnya soal sanksi karena saat ini yang melaporkan gratifikasi sangat sedikit sekali di setiap provinsi,'' ujarnya.
Bahkan ada pula sejumlah provinsi yang tidak ditemui ada laporan gratifikasi. Haryono menilainya janggal. ''Itu tidak mungkin tidak ada gratifikasi,'' katanya curiga.