REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Hanya karena merusak pagar bangunan milik sebuah perusahaan, Nasruddin bin Hasan Bisri dan Marwan bin Hakat harus mendekam di penjara selama tiga bulan. Menurut mereka , pagar tersebut didirikan di atas tanah keluarga mereka.
Kasus mereka tersebut mulai disidangkan untuk pertama kalinya di PN Tangerang, Rabu (21/7). Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang dibacakan oleh Riyadi SH, mereka terkena Pasal 170 KUHP dan Pasal 506 KUHP Tentang Kekerasan Terhadap Barang.
Menurut Riyadi, kronologis kejadian tersebut terjadi pada 2 April 2010 lalu. Saat itu, keduanya merusak pagar bangunan milik salah satu perusahaan. Menurut Riyadi, mereka menganggap perusahaan tersebut membangun di atas tanah mereka.
Namun, RIyadi tidak mau menjelaskan soal permasalahan tanah tersebut. "Saya hanya menuntut karena mereka merusak bangunannya, soal tanah itu masuk sengketa di dalam hukum perdata," ucap Riyadi.
Menurut Riyadi, jika memang benar pagar bangunan tersebut berada di atas tanah mereka, tidak semestinya mereka merusak. Namun, jika mereka memindahkan pagar tersebut tanpa merusak, keduanya tidak akan terkena kasus perusakan.
Pembacaan dakwaan tersebut ditolak oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa, Maruli Tuah Rajagukguk SH, dakwaan JPU tidak tepat karena tidak disusun secara jelas.
Menurutnya, pagar bangunan itu dibangun oleh PT Sumber Kencana Graha yang membangun di atas tanah milik Marpuah yang masih kerabat kedua terdakwa tersebut di Gang Jambu RT 01 / 10, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Salah satu bukti bahwa tanah tersebut merupakan milik Marpuah adalah berupa girik.
Selain itu, dalam catatan kelurahan Petir, tidak pernah ada transaksi jual beli dari tanah seluas 593 m2 tersebut. "Jadi tanah memang milik Marpuah," ucap Maruli.
Menurutnya, adalah wajar jika kedua terdakwa yang merupakan keluarga dari Marpuah merusak pagar tersebut karena tidak membangun di atas tanah mereka dan tanpa seizin mereka. Namun, akibatnya mereka harus ditahan sejak 29 April 2010 lalu.
Akhirnya, Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin oleh Puji Triharyudi SH akan melanjutkan sidang tersebut pada Rabu (27/7) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) oleh Kuasa Hukum para terdakwa.