Kamis 22 Jul 2010 04:16 WIB

Kejakgung: Harry Tanoe Bertemu Jampidus untuk Konsultasi

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengiyakan adanya pertemuan antara Harry Tanoesoedibjo, adik tersangka Sisminbakum Hartono Tanoesoedibjo dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari. Menurut Didiek, pertemuan itu hanya sebatas konsultasi.

 

"Jadi jangan disalahartikan. Pertemuan itu hanya dalam rangka konsultasi," ujar Didiek di Kejaksaan Agung, Rabu (21/7).

 

Menurut dia, memang benar Harry menanyakan bagaimana jika dia mengganti kerugian yang dibebankan Mahkamah Agung pada PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan adiknya Hartono, terkait kasus Sisminbakum. Menurut MA, jumlah yang harus diganti tersebut sebesar Rp 378 miliar.

 

Didiek melanjutkan bahwa karena sifatnya konsultasi, tak ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pertemuan tersebut tak melanggar etika jaksa yang tak boleh bertemu dengan pihak berperkara. "Kalau hanya konsultasi boleh. Kalau sudah menjurus penyimpangan yang tidak boleh," tegas Didiek.

 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari mengakui ada pertemuan antara dia dengan Harry, Kamis (15/7) lalu. Dalam pertemuan tersebut, kata Amari, Harry meminta ijin mengganti kerugian negara yang dibebankan pada PT SRD dalam kasus Sisminbakum

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement