REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra menolak berkomentar terhadap sengketa tanah milik Sekretariat Negara (Seneg) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut saat ini menjadi kewenangan Mensesneg, Sudi Silalahi."Saya malas ngomong soal ini (tanah di Senayan). Tanya saja sama Sudi Silalahi," tulis Yusril dalam pesan pendek yang ia kirimkan, Rabu (21/7).
Kasus aset Setneg di Senayan ini mencuat setelah ada rencana pembangunan kawasan belanja di area bekas Taman Ria Senayan oleh pihak Setneg. Sejumlah anggota dewan menolak usul ini dan meminta kawasan tersebut dimasukkan dalam kompleks gedung MPR/DPR RI.
Selain wilayah Taman Ria, aset Setneg di Senayan yang juga masih bermasalah adalah lahan tempat berdirinya Hotel Sultan sekarang. Tanah ini, semestinya sudah diserahkan ke negara sejak 2003 lalu. Kendati demikian, pihak pengelola Hotel Sultan berhasil memperoleh izin penggunaan lahan ini sampai 20 tahun kedepan.
Jaksa Agung saat ini, saat menjadi ketua Tim Pemberantasan Tipikor sempat memproses dugaan korupsi dalam perpanjangan izin guna ini. Kendati demikian, proses hukum tersebut saat ini terhenti. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari mengatakan akan mengkaji lagi masalah ini.