Kamis 22 Jul 2010 01:46 WIB

Kabareskrim: Kasus Raja dan Edmond Selesai

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemeriksaan terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri yang sempat menangani kasus Gayus, Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas dinyatakan selesai. Penyidik tidak menemukan keterkaitan keduanya dengan oknum penyidik yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi bahwa mereka terkait unsur pidana. "Tapi mereka dianggap ada kelalaian. Itu  makanya mereka dicopot," ujar Ito saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (21/7).

Sebelumnya, kedua jendral berbintang satu tersebut memang sudah dimutasi. Edmond dipindah dari posisi Kapolda Lampung menjadi staf ahli Polri. Sama dengan Raja yang juga digeser dari Direktur III Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menjadi staf ahli Polri.

Ito mengatakan, mereka tidak terlibat secara substansial dan material. Namun karena dinilai lalai mereka pun kemudian dijadikan terperiksa atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin saat menangani kasus Gayus.

Ito pun mengatakan, penyidik tidak menunggu perkembangan lanjutan dari sidang para tersangka kasus Gayus. Pasalnya, dari awal dua perwira tinggi tersebut tak terkait. "Kalau namanya sidang tersangka kalau mereka terkait, mereka sudah masuk dalam pemeriksaan itu," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement